Rabu, 30 April 2014

Aktualisasi Khittah 1926

Oleh KH MA Sahal Mahfudh
Hampir semua eksponen NU sibuk memasyarakatkan Khittah 26, pada masa antara pasca-Muktamar NU ke-27 sampai dengan Pemilu 1987. Pada tahap sosialisasi hasil muktamar itu kesibukan beragam, terutama berkisar pada pembicaraan butir-butir yang berkenaan dengan hubungan antara NU dan OPP (organisasi peserta pemilu). Belum adanya kesiapan wawasan politik yang luas di kalangan warga NU, sempat menimbulkan persepsi yang berbeda-beda terhadap makna khittah dan penjabarannya secara utuh.

Ini masih ditambah dengan interes-interes pribadi maupun kelompok yang hanya melihat konstelasi politik dari satu sisi sesuai dengan dorongan kepentingan yang telah dirancang strateginya. Akibatnya muncul ketimpangan pandangan dan wawasan politik, tercermin dari berbagai konflik dan benturan reaksi individual mau pun kelompok selama proses Pemilu 1987.

Dampak macam itu sudah Sejak semula diperhitungkan dan diantisipasi sebagai suatu yang wajar terjadi pada masa transisi. Setiap transisi menuju perubahan, hampir dipastikan mengandung gejolak. Apalagi bagi NU yang kaya akan politisi. Ha1 itu tidak mudah diredam begitu saja, tapi hanya dapat dibendung dengan memperkecil atau mempersempit dampak negatif. Masa transisi harus dilalui dengan segala implikasinya. Tanpa melalui masa itu, NU tidak akan mampu menampilkan eksistensi dirinya yang akomodatif dan integratif di tengah-tengah perkembangan masyarakat.

***

Secara rasional, Khittah 26 yang salah satu butirnya membebaskan warga NU menyalurkan aspirasi nasbu al-imamah melalui salah satu partai politik, menunjukkan adanya starting point (titik awal) bagi tumbuhnya kesadaran berdemokrasi Pancasila secara lugas. Meskipun diakui, masih ada kebingungan kecil di kalangan awam yang memang terbiasa mengikuti panutannya, namun Khittah memproses tumbuhnya kesadaran berpoliitik secara struktural mau pun kultural. Kemudian akan menyusul pula kesadaran berbangsa dan bernegara secara dinamis dan plural.

Pemilu 1987 telah berlalu, mengantarkan bangsa Indonesia ke tingkat lebih maju dan lebih dewasa di bidang politik, sekaligus di bidang keamanan dan ketertiban. Pemilu yang lalu dapat berlangsung aman dan tertib, tanpa rasa resah dan gelisah. Insiden kekerasan tidak menonjol seperti halnya terjadi pada Pemilu 1982.

NU pasca Muktamar Situbondo berarti telah melalui masa transisi yang paling rumit dan rawan. Ini tidak berarti bahwa NU telah selesai secara total menjalani masa transisi. Masih perlu waktu cukup panjang, untuk mengubah wawasan warga NU kepada orientasi Khittah 26. Dari aspek politik saja, perubahan wawasan itu belum merata. Padahal aspek-aspek lain yang dihadapi makin beragam. Semuanya memerlukan jawaban dalam bentuk ikhtiar kerja nyata. Bila tidak segera dipikirkan, akan makin sulit mencari alternatif pemecahannya.

Menurut ukuran waktu, NU pasca Muktamar Situbondo memang sudah setengah periode lebih sampai saat ini. Suatu waktu yang relatif lama atau panjang. Namun sesuai dengan watak masa transisi NU pasca Pemilu masih perlu membenahi diri. Bahkan sekali lagi masih diperlukan reorientasi pada Khittah 26 secara tuntas, untuk lebih mengarah pada aplikasi program hasil muktamar Situbondo dalam kenyataan sosial yang berkembang, utamanya warga NU sendiri.

Pendalaman Khittah 26 untuk menumbuhkan kesamaan persepsi dan wawasan yang luas di kalangan warga NU, dengan demikian tidak dapat ditawar lagi. Bagaimana NU sebagai organisasi kemasyarakatan, sebagai organisasi keagamaan Islam Aswaja dengan pendekatan mazhab dan sebagai organisasi (bukan hanya gerakan murni [mahdlah] atau sebagai subkultur), perlu dikaji lagi berdasar Khittah 26. Bagaimana pula sikap kemasyarakatan NU dalam berbangsa dan bernegara dipahami dan disosialisasikan sesuai dengan Khittah 26, agar warga NU mempunyai sikap akomodatif dan integratif, yang bermuara pada kemampuan berintegrasi secara nasional. Keberadaan NU di tengah-tengah masyarakat Indonesia yang majemuk ini, dengan demikian selalu aktual.

NU di semua jajaran, dengan berorientasi pada Khittah 26 harus mampu melihat kenyataan yang berkembang dan melihat jauh ke depan dengan analisis antisipatif. Lebih penting lagi, ia harus mampu mengkonsolidasi diri sebagai organisasi dan mengidentifikasi potensi yang dimiliki.

Kiranya cukup banyak potensi yang dimiliki NU. Dari sisi kuantitas dengan jumlah warga dan simpatisannya yang begitu banyak dan tersebar hampir di semua sektor kehidupan, merupakan potensi yang tidak kecil. Dari sisi kualitas secara umum, sumber daya manusia profesional sudah mulai banyak tumbuh. Tenaga motivator baik dengan keterampilan tabligh, dakwah, mau pun dengan wibawa serta pengaruh para ulama dan kiainya, juga merupakan potensi yang tidak asing

lagi dan sangat diperlukan. Lembaga pendidikan NU, pesantren, madrasah dan perguruan tinggi begitu sulit dihitung secara konkrit karena banyaknya.

Pada bidang ekonomi, dari pengamatan global secara hipotesis bisa dikatakan, persentase warga NU yang ada pada garis ekonomi menengah lebih banyak. Potensi itu justru mudah dikembangkan untuk menunjang peningkatan taraf hidup masyarakat yang berekonomi lemah.

Sedangkan untuk menghadapi transformasi kultural, NU memiliki daya tangkal yang tangguh menghadapi pengaruh budaya luar, untuk melestarikan budaya nasional dan kepribadian bangsa Indonesia. Potensi dimaksud adalah ajaran dan nilai-nilai Islam Aswaja yang memang tidak bertentangan dengan falsafah bangsa dan negara, yaitu Pancasila.

Masalahnya sekarang, mampukah NU mendayagunakan potensi-potensi tersebut dengan pengorganisasian dan dengan kemampuan manajerial yang strategis, terpadu, utuh dan lumintu secara maksimal untuk kemaslahatan umat? Apalah artinya potensi sebagai potensi bila tidak diupayakan daya manfaatnya secara operasional? Untuk mendayamanfaatkan potensi-potensi itu tidak mungkin dilakukan hanya dengan cara sporadis dan alami. Namun diperlukan keterampilan manajerial, pengorganisasian yang bisa memproyeksikan suatu program rintisan yang aktual dan kontekstua1 bagi kemaslahatan umat dan warga NU.

Kemampuan memaksimalkan potensi diri itu, disebut dengan istilah "aktualisasi diri". Aktualisasi diri bagi NU berarti "Aktualisasi Khittah 26" secara utuh dan terpadu. Untuk itu diperlukan perencanaan dan pentahapan yang semuanya harus jelas strateginya, tujuannya, metode dan pendekatan masalahnya. Suatu sistematisasi proses interaksi dari serangkaian kegiatan yang mengarah pada aktualisasi diri NU, untuk mencapai kemaslahatan masyarakat, perlu diupayakan secara kongkrit dan realistis.

Sistematisasi itu sekurangnya dimulai dari diskripsi masyarakat desa (warga NU) secara utuh dari aspek-aspek budaya, pendidikan, ekonomi alam, masalah yang terjadi kini dan esok, sekaligus mengidentifikasi potensi yang ada serta kemungkinan penggalian potensi baru. Baru kemudian merencanakan alternatif-alternatif pemecahan masalah yang didukung oleh potensi dimaksud. Penentuan alternatif yang paling mudah dan tepat sasaran akan memperlancar suatu upaya penyelesaian masalah. Namun begitu, akan masih tergantung pada rencana berikutnya, yaitu teknis operasional yang menyangkut metode pendekatan dan tenaga pengelolanya.

Bila semua yang tersebut di atas sudah dapat dilakukan, barulah menyusun program secara konseptual, yang mesti ditindaklanjuti dengan langkah yang kongkrit. Suatu program konseptual yang tidak didukung oleh sistematisasi proses interaksi dari serangkaian kegiatan seperti di atas, biasanya sulit diproyeksikan dalam bentuk yang kongkrit. Akhirnya program itu hanya bersifat utopis atau hanya merupakan daftar keinginan.

Untuk mengaktualkan Khittah 26, tentu saja diperlukan keutuhan, keterpaduan potensi semua eksponen dalam NU, setelah lebih dahulu ada kesamaan persepsi dan wawasan Khittah. Dalam hal ini disadari atau tidak, pada masing-masing eksponen NU pasti mempunyai kelebihan dan sekaligus kekurangan sebagaimana fitrah manusia itu sendiri. Tidak ada yang mempunyai kelebihan atau kekurangan absolut. Tidak seharusnya, ada yang menghargai dirinya lebih daripada semestinya. Begitu pula di dalam menghargai orang lain. Oleh karenanya, tidak terjadi di kalangan NU, adanya kesenjangan antara kelompok profesi tertentu dengan profesi lain. Ulama dan kiai NU bersama kelompok cendekiaiwan NU (non-Ulama) harus bekerja sama dan saling berdialog secara lumintu dan menyatu dalam mengaktualisasikan diri, mengingat luasnya permasalahan yang dihadapi NU dan warganya.

Satu di antara sekian identitas ulama Aswaja (NU) menurut Imam al-Ghazali, adalah "peka terhadap ke maslahatan makhluk". Ini berarti bahwa para ulama NU harus mempunyai kepekaan sosial yang tinggi. Tumbuhnya kepekaan sosial itu sendiri memerlukan proses, tidak tumbuh secara otomatis. Namun diperlukan wawasan yang jeli tetapi luas.

Untuk itu diperlukan sekurang-kurangnya informasi dan pengertian tuntas tentang makin luasnya perkembangan sosial. Untuk menunjangnya, perlu berbagai disiplin ilmu, bukan saja dalam lingkup ilmu sosial, namun juga meliputi ilmu-ilmu lain yang lebih luas lagi. Karena semua sektor kehidupan masyarakat maju atau yang sedang berkembang seperti di Indonesia, satu dengan yang lain -meskipun dapat dibedakan menurut diferensiasinya- tidak bisa dipisah-pisahkan. Semuanya saling menunjang dan melengkapi, bahkan satu dengan lainnya berada pada garis lingkar balik yang sulit dipotong.

Di sinilah, kerjasama antara ulama dan cendekiawan NU di satu pihak dan dengan umara' (plus ABRI) dan lembaga swasta yang lain mutlak diperlukan, meskipun masing-masing berada pada posisi yang berbeda. Apalagi NU dalam mengaktualisasikan Khittah 26 itu, berarti melakukan upaya kemaslahatan umat yang berakhir pada titik optimalnya, sa'adatud darain.


*) Diambil dari KH MA Sahal Mahfudh, Nuansa Fiqih Sosial, 2004 (Yogyakarta: LKiS). Tulisan ini pernah dimuat majalah Aula edisi No.8 Tabun IX, Oktober 1987, dengan judul asli "Aktualisasi Khittah 1926 Pasca Pemilu 1987".

Sumber : http://www.nu.or.id. 


DOWNLOAD PDF

Selasa, 29 Oktober 2013

Mars GP Ansor





Darah dan nyawa telah kuberikan
Syuhada rebah Allahu Akbar
Kini bebas rantai ikatan
Negara jaya Islam yang benar

Berkibar tinggi panji gerakan
Iman di dada patriot perkasa
Ansor maju satu barisan
Seribu rintangan patah semua

Tegakkan yang adil hancurkan yang dzalim
Makmur semua lenyap yang nista

Allahu Akbar – Allahu Akbar
Pajar baja gerakan kita
Bangkitlah bangkit putra pertiwi
Tiada gentar dada ke muka
Bela agama bangsa negeri

SEJARAH ANSOR


Kelahiran Ansor

Kelahiran Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) diwarnai oleh semangat perjuangan, nasionalisme, pembebasan, dan epos kepahlawanan. GP Ansor terlahir dalam suasana keterpaduan antara kepeloporan pemuda pasca-Sumpah Pemuda, semangat kebangsaan, kerakyatan, dan sekaligus spirit keagamaan. Karenanya, kisah Laskar Hizbullah, Barisan Kepanduan Ansor, dan Banser (Barisan Serbaguna) sebagai bentuk perjuangan Ansor nyaris melegenda. Terutama, saat perjuangan fisik melawan penjajahan dan penumpasan G 30 S/PKI, peran Ansor sangat menonjol.
Ansor dilahirkan dari rahim Nahdlatul Ulama (NU) dari situasi ”konflik” internal dan tuntutan kebutuhan alamiah. Berawal dari perbedaan antara tokoh tradisional dan tokoh modernis yang muncul di tubuh Nahdlatul Wathan, organisasi keagamaan yang bergerak di bidang pendidikan Islam, pembinaan mubaligh, dan pembinaan kader. KH Abdul Wahab Hasbullah, tokoh tradisional dan KH Mas Mansyur yang berhaluan modernis, akhirnya menempuh arus gerakan yang berbeda justru saat tengah tumbuhnya semangat untuk mendirikan organisasi kepemudaan Islam.
Dua tahun setelah perpecahan itu, pada 1924 para pemuda yang mendukung KH Abdul Wahab –yang kemudian menjadi pendiri NU– membentuk wadah dengan nama Syubbanul Wathan (Pemuda Tanah Air). Organisasi inilah yang menjadi cikal bakal berdirinya Gerakan Pemuda Ansor setelah sebelumnya mengalami perubahan nama seperti Persatuan Pemuda NU (PPNU), Pemuda NU (PNU), dan Anshoru Nahdlatul Oelama (ANO).
Nama Ansor ini merupakan saran KH. Abdul Wahab, “ulama besa” sekaligus guru besar kaum muda saat itu, yang diambil dari nama kehormatan yang diberikan Nabi Muhammad SAW kepada penduduk Madinah yang telah berjasa dalam perjuangan membela dan menegakkan agama Allah. Dengan demikian ANO dimaksudkan dapat mengambil hikmah serta tauladan terhadap sikap, perilaku dan semangat perjuangan para sahabat Nabi yang mendapat predikat Ansor tersebut. Gerakan ANO (yang kelak disebut GP Ansor) harus senantiasa mengacu pada nilai-nilai dasar Sahabat Ansor, yakni sebagi penolong, pejuang dan bahkan pelopor dalam menyiarkan, menegakkan dan membentengi ajaran Islam. Inilah komitmen awal yang harus dipegang teguh setiap anggota ANO (GP Ansor).
Meski ANO dinyatakan sebagai bagian dari NU, secara formal organisatoris belum tercantum dalam struktur organisasi NU. Hubungan ANO dengan NU saat itu masih bersifat hubungan pribadi antar tokoh. Baru pada Muktamar NU ke-9 di Banyuwangi, tepatnya pada tanggal 10 Muharram 1353 H atau 24 April 1934, ANO diterima dan disahkan sebagai bagian (departemen) pemuda NU dengan pengurus antara lain: Ketua H.M. Thohir Bakri; Wakil Ketua Abdullah Oebayd; Sekretaris H. Achmad Barawi dan Abdus Salam.
Dalam perkembangannya secara diam-diam khususnya ANO Cabang Malang, mengembangkan organisasi gerakan kepanduan yang disebut Banoe (Barisan Ansor Nahdlatul Oelama) yang kelak disebut BANSER (Barisan Serbaguna). Dalam Kongres II ANO di Malang tahun 1937. Di Kongres ini, Banoe menunjukkan kebolehan pertamakalinya dalam baris berbaris dengan mengenakan seragam dengan Komandan Moh. Syamsul Islam yang juga Ketua ANO Cabang Malang. Sedangkan instruktur umum Banoe Malang adalah Mayor TNI Hamid Rusydi, tokoh yang namaya tetap dikenang dan bahkan diabadikan sebagai sama salah satu jalan di kota Malang.
Salah satu keputusan penting Kongres II ANO di Malang tersebut adalah didirikannya Banoe di tiap cabang ANO. Selain itu, menyempurnakan Anggaran Rumah Tangga ANO terutama yang menyangkut soal Banoe.
Pada masa pendudukan Jepang organisasi-organisasi pemuda diberangus oleh pemerintah kolonial Jepang termasuk ANO. Setelah revolusi fisik (1945 – 1949) usai, tokoh ANO Surabaya, Moh. Chusaini Tiway, melempar mengemukakan ide untuk mengaktifkan kembali ANO. Ide ini mendapat sambutan positif dari KH. Wachid Hasyim, Menteri Agama RIS kala itu, maka pada tanggal 14 Desember 1949 lahir kesepakatan membangun kembali ANO dengan nama baru Gerakan Pemuda Ansor, disingkat Pemuda Ansor (kini lebih pupuler disingkat GP Ansor).
GP Ansor hingga saat ini telah berkembang sedemikan rupa menjadi organisasi kemasyarakatan pemuda di Indonesia yang memiliki watak kepemudaan, kerakyatan, keislaman dan kebangsaan. GP Ansor hingga saat ini telah berkembang memiliki 433 Cabang (Tingkat Kabupaten/Kota) di bawah koordinasi 32 Pengurus Wilayah (Tingkat Provinsi) hingga ke tingkat desa. Ditambah dengan kemampuannya mengelola keanggotaan khusus BANSER (Barisan Ansor Serbaguna) yang memiliki kualitas dan kekuatan tersendiri di tengah masyarakat.
Di sepanjang sejarah perjalanan bangsa, dengan kemampuan dan kekuatan tersebut GP Ansor memiliki peran strategis dan signifikan dalam perkembangan masyarakat Indonesia. GP Ansor mampu mempertahankan eksistensi dirinya, mampu mendorong percepatan mobilitas sosial, politik dan kebudayaan bagi anggotanya, serta mampu menunjukkan kualitas peran maupun kualitas keanggotaannya. GP Ansor tetap eksis dalam setiap episode sejarah perjalan bangsa dan tetap menempati posisi dan peran yang stategis dalm setiap pergantian kepemimpinan nasional.